Langsung ke konten utama

ANALISIS PUTUSAN MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)


ANALISIS PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL DILARANG KE DPD
OLEH: NEHEMIA RICKY
Topik Perkara: Putusan MK Soal Pengurus Parpol Dilarang Ke DPD
Judul & Isi Berita Topik Perkara:
PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL DILARANG KE DPD DINILAI LANGSUNG BERLAKU
Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, tidak sependapat dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenai pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Melalui putusan MK itu, pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik. Yusril sebelumnya mengatakan, putusan MK itu tak otomatis menggugurkan calon anggota DPD RI yang sudah mendaftarkan ke KPU. Sebab, putusan MK itu keluar setelah tahapan pendaftaran. Sementara, Bivitri berpendapat sebaliknya.
"Yang namanya seseorang menjadi calon itu ketika sudah menjadi daftar calon tetap. Kan pendaftaran dulu, diverifikasi, kemudian muncul daftar calon sementara, kemudian baru daftar calon tetap. Di saat itulah sebenarnya proses pencalonan itu sudah fix," ujar Bivitri dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018). "Kini tinggal KPU (Komisi Pemilihan Umum) menindaklanjutinya dengan memastikan bahwa calon anggota DPD yang sudah mendaftar itu memberikan dokumen tambahan berupa surat keterangan mereka sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," kata dia.
Ketentuan tersebut, menurut Bivitri, juga didasarkan pada Pasal 266 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang menjadi calon anggota DPD RI berstatus definitif apabila sudah masuk ke dalam tahapan daftar calon tetap. "Kalau sekarang kan baru proses verifikasi dokumen. Bahkan, daftar calon sementara saja belum. Daftar calon tetap itu baru tanggal 20 September, belum selesai. Jadi, tafsir Profesor Yusril tidak tepat secara teknis," ujar Bivitri. Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, putusan MK mengenai pelarangan pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berdasarkan koridor hukum dan konstitusi.
Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali. "Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK ini akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.
Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD RI sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan tersebut diajukan warga negara bernama Muhammad Hafidz pada April 2018, dan diputus pada 23 Juli 2018. Hafidz memohon MK menguji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Sumber Berita:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK soal Pengurus Parpol Dilarang ke DPD Dinilai Langsung Berlaku", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/28/17385621/putusan-mk-soal-pengurus-parpol-dilarang-ke-dpd-dinilai-langsung-berlaku.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu Galih
(28/07/2018, 17:38 WIB)

Analisa Perkara Putusan MK:
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang putusan dilakukan pada Senin (23/7/2018) di Kantor MK, Jakarta. Adapun pemohon pengajuan uji materi adalah Muhammad Hafidz. Berikut ini adalah lima poin penting putusan MK terkait larangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD.

1.      Frasa "Pekerjaan Lain"

Hafidz mengajuan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni frasa "pekerjaan lain." Pasal 182 sendiri menjelaskan tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD. Pasal 182 huruf l berbunyi, "bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan."
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal merugikan calon perseorangan.


2.      Mayoritas dari Parpol

            Dalam permohonannya, Hafidz yang peserta Pemilu 2014 untuk DPD dari calon perseorangan dan hendak kembali maju pada Pemilu 2019, melampirkan data mengenai profil anggota DPD. Data itu diperolehnya dari Indonesian Parliamentary Center. Dari data tersebut, hingga akhir 2017, ada 78 dari 132 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol. Berdasarkan data itu, yang terbanyak adalah berasal dari Partai Hanura (28 orang), Partai Golkar (14 orang), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8 orang), Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (6 orang), dan Partai Amanat Nasional (PAN).


3.      Benturan Kepentingan

Hafidz melalui permohonannya menyatakan, apabila anggota DPD berasal dari parpol, maka akan ada benturan kepentingan. Anggota DPD yang bersangkutan bisa saja lebih mengutamakan kepentingan parpol tempat ia bernaung. "Akan menjadi tidak terhindarkan terjadi benturan kepentingan yang berujung pada berubahnya original intent pembentukan DPD sebagai representasi daerah," tulis Hafidz dalam permohonannya.

MK sendiri berpandangan, pelarangan pengurus parpol sebagai anggota DPD untuk menghindari adanya distorsi politik. Distorsi yang dimaksud adalah berupa lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan keputusan. Ini termasuk juga adalah dalam keputusan politik penting seperti perubahan Undang-undang Dasar (UUD).


4.      Konsistensi MK

MK menyatakan konsistensinya untuk melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. MK pun sebelumnya telah menerbitkan putusan pula terkait keanggotaan DPD, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008. Kemudian, MK juga menerbitkan putusan terkait kewenangan DPD, yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014. "Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.


5.      Mundur dari partai

MK menyatakan, ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai. "KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.

Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri yang dimaksud. Dengan demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Komentar