ANALISIS
PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL DILARANG KE DPD
OLEH: NEHEMIA RICKY
Topik
Perkara: Putusan
MK Soal Pengurus Parpol Dilarang Ke DPD
Judul & Isi Berita Topik
Perkara:
PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL
DILARANG KE DPD DINILAI LANGSUNG BERLAKU
Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum
Jentera, Bivitri Susanti, tidak sependapat dengan pernyataan pakar hukum tata
negara Yusril Ihza Mahendra mengenai pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Melalui putusan MK itu, pengurus partai politik tak
diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur
terlebih dahulu dari partai politik. Yusril sebelumnya mengatakan, putusan MK
itu tak otomatis menggugurkan calon anggota DPD RI yang sudah mendaftarkan ke
KPU. Sebab, putusan MK itu keluar setelah tahapan pendaftaran. Sementara, Bivitri
berpendapat sebaliknya.
"Yang namanya seseorang menjadi
calon itu ketika sudah menjadi daftar calon tetap. Kan pendaftaran dulu,
diverifikasi, kemudian muncul daftar calon sementara, kemudian baru daftar
calon tetap. Di saat itulah sebenarnya proses pencalonan itu sudah fix,"
ujar Bivitri dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(28/7/2018). "Kini tinggal KPU (Komisi Pemilihan Umum) menindaklanjutinya
dengan memastikan bahwa calon anggota DPD yang sudah mendaftar itu memberikan
dokumen tambahan berupa surat keterangan mereka sudah mengundurkan diri dari
kepengurusan partai politik," kata dia.
Ketentuan tersebut, menurut Bivitri,
juga didasarkan pada Pasal 266 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang menjadi calon
anggota DPD RI berstatus definitif apabila sudah masuk ke dalam tahapan daftar
calon tetap. "Kalau sekarang kan baru proses verifikasi dokumen. Bahkan,
daftar calon sementara saja belum. Daftar calon tetap itu baru tanggal 20
September, belum selesai. Jadi, tafsir Profesor Yusril tidak tepat secara
teknis," ujar Bivitri. Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso
menyatakan, putusan MK mengenai pelarangan pengurus partai mendaftar sebagai
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berdasarkan koridor hukum dan
konstitusi.
Fajar menegaskan bahwa putusan
tersebut tidak ada muatan politis sama sekali. "Kalau bermuatan politis
dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan
untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK ini akan
berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang,"
ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.
Fajar mengatakan, justru melalui
putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD RI sebagai representasi daerah
atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan tersebut diajukan warga negara bernama
Muhammad Hafidz pada April 2018, dan diputus pada 23 Juli 2018. Hafidz memohon
MK menguji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Sumber Berita:
Artikel ini
telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Putusan MK soal Pengurus Parpol Dilarang ke DPD Dinilai
Langsung Berlaku", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/28/17385621/putusan-mk-soal-pengurus-parpol-dilarang-ke-dpd-dinilai-langsung-berlaku.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu Galih
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu Galih
(28/07/2018,
17:38 WIB)
Analisa
Perkara Putusan MK:
Mahkamah
Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik untuk menjadi anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal
182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang
putusan dilakukan pada Senin (23/7/2018) di Kantor MK, Jakarta. Adapun pemohon
pengajuan uji materi adalah Muhammad Hafidz. Berikut ini adalah lima poin
penting putusan MK terkait larangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD.
1.
Frasa "Pekerjaan Lain"
Hafidz
mengajuan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yakni frasa "pekerjaan lain." Pasal 182
sendiri menjelaskan tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon
anggota DPD. Pasal 182 huruf l berbunyi, "bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan
perundang-undangan."
Dalam
frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol
diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol
diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal
merugikan calon perseorangan.
2. Mayoritas
dari Parpol
Dalam
permohonannya, Hafidz yang peserta Pemilu 2014 untuk DPD dari calon
perseorangan dan hendak kembali maju pada Pemilu 2019, melampirkan data
mengenai profil anggota DPD. Data itu diperolehnya dari Indonesian
Parliamentary Center. Dari data tersebut, hingga akhir 2017, ada 78 dari 132
anggota DPD yang merupakan pengurus parpol. Berdasarkan data itu, yang
terbanyak adalah berasal dari Partai Hanura (28 orang), Partai Golkar (14
orang), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8 orang), Partai Keadilan
Sejahtera atau PKS (6 orang), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
3. Benturan
Kepentingan
Hafidz
melalui permohonannya menyatakan, apabila anggota DPD berasal dari parpol, maka
akan ada benturan kepentingan. Anggota DPD yang bersangkutan bisa saja lebih
mengutamakan kepentingan parpol tempat ia bernaung. "Akan menjadi tidak
terhindarkan terjadi benturan kepentingan yang berujung pada berubahnya
original intent pembentukan DPD sebagai representasi daerah," tulis Hafidz
dalam permohonannya.
MK
sendiri berpandangan, pelarangan pengurus parpol sebagai anggota DPD untuk
menghindari adanya distorsi politik. Distorsi yang dimaksud adalah berupa
lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan
keputusan. Ini termasuk juga adalah dalam keputusan politik penting seperti
perubahan Undang-undang Dasar (UUD).
4. Konsistensi
MK
MK
menyatakan konsistensinya untuk melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
MK pun sebelumnya telah menerbitkan putusan pula terkait keanggotaan DPD, yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008. Kemudian, MK juga menerbitkan
putusan terkait kewenangan DPD, yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014.
"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi
Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
5. Mundur dari
partai
MK
menyatakan, ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut.
Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan
kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di
partai. "KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk
tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri
dari kepengurusan parpol," tulis MK.
Pengunduran
diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal
pengunduran diri yang dimaksud. Dengan demikian, untuk selanjutnya anggota DPD
sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol
adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar