ANALISIS PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL DILARANG KE DPD OLEH: NEHEMIA RICKY Topik Perkara : Putusan MK Soal Pengurus Parpol Dilarang Ke DPD Judul & Isi Berita Topik Perkara: PUTUSAN MK SOAL PENGURUS PARPOL DILARANG KE DPD DINILAI LANGSUNG BERLAKU Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, tidak sependapat dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenai pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Melalui putusan MK itu, pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik. Yusril sebelumnya mengatakan, putusan MK itu tak otomatis menggugurkan calon anggota DPD RI yang sudah mendaftarkan ke KPU. Sebab, putusan MK itu keluar setelah tahapan pendaftaran. Sementara, Bivitri berpendapat sebaliknya. "Yang namanya seseorang menjadi calon itu...